Laman

Senin, 29 Oktober 2012

Tentang E-Government


Pengertian E- Government

           Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain :

Sumber: GSA Federal Technology Service

a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,

contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.


b. Government-to-Business (G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.

Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll


c. Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.

Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu


d. Government-to-Employe (G2E)
Pada akhirnya, aplikasi e-Government juga diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat

Contoh : Sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik, dan lain sebagainya) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, kejuruan, dan lain-lain) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan beserta keluarganya


Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan transaksi layanan public yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
Beberapa manfaat dari E-Government, diantaranya sebagai berikut :

• memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.

• Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang diperlukan.

• Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Untuk dapat mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah.



Bedah web Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)

Tipe G2C ini merupakan aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain, tujuan utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari. Contoh aplikasinya adalah sebagai berikut:

·    Kepolisian membangun dan menawarkan jasa pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui internet dengan maksud untuk mendekatkan aparat administrasi kepolisian dengan komunitas para pemilik kendaraan bermotor dan para pengemudi, sehingga yang bersangkutan tidak harus bersusah payah datang ke Komdak dan antre untuk memperoleh pelayanan;

·   Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah bank-bank swasta membangun jaringan teknologi informasi sehingga para turis lokal yang ingin melanglang buana dapat membayar fiskal melalui mesin-mesin ATM sehingga tidak perlu harus meluangkan waktu lebih awal dan antre di bandara udara;

·       Departemen Agama membuka situs pendaftaran bagi mereka yang berniat untuk melangsungkan ibadah haji di tahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai;

·    Bagi masyarakat yang memiliki keahlian tertentu dan berniat untuk mencari pekerjaan di luar negeri (menjadi Tenaga Kerja Indonesia), maka yang bersangkutan dapat dengan mudah mendaftarkan diri dari Warnet (Warung Internet) terdekat ke Departemen Tenaga Kerja secara gratis); dan lain sebagainya.
Kota Probolinggo, sebagai salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur yang sangat mendukung penerapan TIK dalam proses pembangunan dan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, telah mengaplikasikan berbagai aplikasi e-Government di Kota Bayuangga ini. Hal ini tentunya sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Probolingo dalam mewujudkan clean and Good Governance.
Pelaksanaan aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dengan pusat layanan yang berada di BAPPEDA Kota Probolinggo, di Bidang Data dan Litbang. Selain itu, terdapat pula beberapa layanan yang diaplikasikan di SKPD lain, utamanya di Bagian Humas dan Protokol dengan Radio Suara Kota Probolinggo yang berada di dalamnya. Adapun penjelasan tentang pelaksanaan e-Government di Kota Probolinggo dilihat dari dimensi-dimensi dalam PeGi adalah sebagai berikut:

A. DIMENSI KEBIJAKAN
     Visi Kota Probolinggo yaitu “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO MELALUI PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGGURAN BERBASIS INVESTASI PRODUKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN” yang selanjutnya dijabarkan dalam misi Kota Probolinggo telah dijabarkan dengan jelas dan didokumentasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo 2010-2014.

B. DIMENSI KELEMBAGAAN
     Pelaksanaan aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dipusatkan di BAPPEDA Kota Probolinggo (Bidang Data dan Litbang) dan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.

C. DIMENSI INFRASTRUKTUR
     Di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, seluruh SKPD (38 SKPD) telah terkoneksi dengan jaringan internet (via BAPPEDA atau berlangganan melalui Internet Service Provider tersendiri) dan intranet dengan pusat server di BAPPEDA melalui LAN/WAN Kota. Dan untuk tingkat kelurahan, yang sudah terkoneksi dengan jaringan intranet BAPPEDA sebanyak 5 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Mayangan.

    D. DIMENSI APLIKASI
   Terdapat beragam aplikasi e-Government yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, yang   kesemuanya ditujukan untuk mempercepat perubahan menyeluruh ke arah Good Governance dan Good Urban Management dan dalam kerangka implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Contoh aplikasinya adalah web tentang kota Probolinggo.
E. DIMENSI PERENCANAAN
  Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo dan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo melakukan penataan kelembagaan yang disehingga Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) tentang e-government yang semula berada pada Kantor Informasi dan Komunikasi (yang telah dilebur dengan Sub Bagian Protokol pada Bagian Umum sehingga menjadi Bagian Humas dan Protokol) dilimpahkan ke 2 (dua) SKPD yaitu BAPPEDA (fungsi Teknologi) dan Bagian Humas dan Protokol (fungsi informasi dan komunikasi).

    Dengan demikian, baru pada tahun 2010 direncanakan pembuatan master plan (blueprint / cetak biru) pengembangan e-government Kota Probolinggo. Dan juga berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi, kedepan direncanakan akan dibentuk kembali kelembagaan yang khusus mengelola TIK (Teknologi Infomasi dan Komunikasi) sekaligus pelaksana e-Government secara mandiri dan terpusat dalam bentuk kantor atau dinas.




Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar