Pengertian E- Government
Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain :
Sumber: GSA Federal Technology Service
a.
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian
layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat,
Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah,
contohnya G2C :
Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan kesehatan,
Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business (G2B)
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak
perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum
Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten
merk dagang, dll
c.
Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan
komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga
pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi
secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online,
pelayanan kepada masyarakat secara terpadu
d. Government-to-Employe
(G2E)
Pada akhirnya,
aplikasi e-Government juga diperuntukkan untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di
sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat
Contoh : Sistem
asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan yang telah
terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik,
dan lain sebagainya) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan
tinggi, kejuruan, dan lain-lain) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan
beserta keluarganya
Adapun tujuan dari
dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan transaksi layanan
public yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau
masyarakat.
Beberapa manfaat
dari E-Government, diantaranya sebagai berikut :
• memberikan layanan
yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24
jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator
pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor,
rumah tanpa harus secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.
• Pemberdayaan
masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya
informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan
pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang diperlukan.
• Adanya
E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena
koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Untuk dapat
mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office
yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah.
Bedah web Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Tipe G2C ini merupakan
aplikasi e-Government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan
menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk
memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan kata lain,
tujuan utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C adalah untuk
mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam
agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan
berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari. Contoh aplikasinya adalah sebagai
berikut:
· Kepolisian
membangun dan menawarkan jasa pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui internet dengan maksud untuk
mendekatkan aparat administrasi kepolisian dengan komunitas para pemilik
kendaraan bermotor dan para pengemudi, sehingga yang bersangkutan tidak harus
bersusah payah datang ke Komdak dan antre untuk memperoleh pelayanan;
· Kantor
Imigrasi bekerja sama dengan Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dan
sejumlah bank-bank swasta membangun jaringan teknologi informasi sehingga para
turis lokal yang ingin melanglang buana dapat membayar fiskal melalui
mesin-mesin ATM sehingga tidak perlu harus meluangkan waktu lebih awal dan
antre di bandara udara;
· Departemen
Agama membuka situs pendaftaran bagi mereka yang berniat untuk melangsungkan
ibadah haji di tahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan
kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai;
· Bagi
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu dan berniat untuk mencari pekerjaan
di luar negeri (menjadi Tenaga Kerja Indonesia), maka yang bersangkutan dapat
dengan mudah mendaftarkan diri dari Warnet (Warung Internet) terdekat ke
Departemen Tenaga Kerja secara gratis); dan lain sebagainya.
Kota
Probolinggo, sebagai salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur yang
sangat mendukung penerapan TIK dalam proses pembangunan dan pelaksanaan tugas
pelayanan kepada masyarakat, telah mengaplikasikan berbagai aplikasi
e-Government di Kota Bayuangga ini. Hal ini tentunya sebagai tindaklanjut dari
kebijakan Pemerintah Kota Probolingo dalam mewujudkan clean and Good Governance.
Pelaksanaan
aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh semua SKPD di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dengan pusat layanan yang berada di
BAPPEDA Kota Probolinggo, di Bidang Data dan Litbang. Selain itu, terdapat pula
beberapa layanan yang diaplikasikan di SKPD lain, utamanya di Bagian Humas dan
Protokol dengan Radio Suara Kota Probolinggo yang berada di dalamnya. Adapun
penjelasan tentang pelaksanaan e-Government di Kota Probolinggo dilihat dari
dimensi-dimensi dalam PeGi adalah sebagai berikut:
A. DIMENSI KEBIJAKAN
Visi Kota Probolinggo yaitu “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO MELALUI PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGGURAN BERBASIS INVESTASI PRODUKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN” yang selanjutnya dijabarkan dalam misi Kota Probolinggo telah dijabarkan dengan jelas dan didokumentasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo 2010-2014.
B. DIMENSI KELEMBAGAAN
Pelaksanaan aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dipusatkan di BAPPEDA Kota Probolinggo (Bidang Data dan Litbang) dan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
C. DIMENSI INFRASTRUKTUR
Di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, seluruh SKPD (38 SKPD) telah terkoneksi dengan jaringan internet (via BAPPEDA atau berlangganan melalui Internet Service Provider tersendiri) dan intranet dengan pusat server di BAPPEDA melalui LAN/WAN Kota. Dan untuk tingkat kelurahan, yang sudah terkoneksi dengan jaringan intranet BAPPEDA sebanyak 5 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Mayangan.
D. DIMENSI APLIKASI
Terdapat beragam aplikasi e-Government yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, yang kesemuanya ditujukan untuk mempercepat perubahan menyeluruh ke arah Good Governance dan Good Urban Management dan dalam kerangka implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Contoh aplikasinya adalah web tentang kota Probolinggo.
E. DIMENSI PERENCANAAN
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo dan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo melakukan penataan kelembagaan yang disehingga Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) tentang e-government yang semula berada pada Kantor Informasi dan Komunikasi (yang telah dilebur dengan Sub Bagian Protokol pada Bagian Umum sehingga menjadi Bagian Humas dan Protokol) dilimpahkan ke 2 (dua) SKPD yaitu BAPPEDA (fungsi Teknologi) dan Bagian Humas dan Protokol (fungsi informasi dan komunikasi).
Dengan demikian, baru pada tahun 2010 direncanakan pembuatan master plan (blueprint / cetak biru) pengembangan e-government Kota Probolinggo. Dan juga berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi, kedepan direncanakan akan dibentuk kembali kelembagaan yang khusus mengelola TIK (Teknologi Infomasi dan Komunikasi) sekaligus pelaksana e-Government secara mandiri dan terpusat dalam bentuk kantor atau dinas.
Sumber :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar